Tatap Masa Depan

Sabtu 20 Jan 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Febi Friansyah

ENIMEKSPRES.CO - Rebecca Klopper ogah membahas kerugian dialaminya, semenjak penyebaran video syur mirip dirinya viral di media sosial. Diketahui, penyebar video itu merupakan Bayu Firlen (BF), kini telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin menyebut, kliennya tak membahas kerugian lantaran Rebecca Klopper telah memulai pekerjaan lain. Sehingga dirinya tak ingin lagi membahas masalah itu kembali.

"Kayaknya kalau bicara itu kita kebelakang ya, sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain. Jadi yang kemarin tertinggal atau dicancel kita nggak mau membicarakan itu lagi, kita bicara ke depan, Rebecca fokus dengan kariernya, saya sebagai kuasa hukumnya mensupport Rebecca," kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (18/1/2024).

Walaupun tak secara gamblang, Sandy Arifin sempat membenarkan adanya kerugian dialami kliennya, imbas dari penyebaran konten pornografi menyeret Rebecca Klopper.

BACA JUGA:Nyaman Pakai Hijab

BACA JUGA:Makin Terlihat Lebih Muda dan Berseri

"Kalau itu kan dari awal ada beberapa tapi kan berjalan," ucap Sandy Arifin secara singkat.

Terkait kerugian dialami Rebecca Klopper, berdasarkan amar putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan terdakwa Bayu Firlen (BF), digelar hari ini Kamis (18/1/2024).

Majelis hakim sempat menyebut, sejumlah kerugian dialami Rebecca Klopper diantaranya pemutusan kerjasama kontrak endorsement serta beberapa kerjasama lainnya, dinilai mencapai puluhan hingga ratusan jutaan rupiah.

Sementara itu untuk putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bayu Firlen (BF) dinyatakan bersalah, karena terlibat dalam penyebaran video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper. Terdakwa melanggar Pertama Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan dinyatakan bersalah, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bayu Firlen untuk menjalani masa hukuman selama 3 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar. Karena dinilai bersalah, terlibat mentransmisikan video syur tersebut.(aln/net/okz)

Kategori :

Terkait

Sabtu 20 Jan 2024 - 21:53 WIB

Tatap Masa Depan