KORANENIMEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima alokasi 484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Jumlah alokasi itu berdasarkan Keputusan MenPANRB No 591 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim dan Surat Kepala BKN Nomor: 13456/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim Harson Sunardi melalui Analis SDM Aparatur Muda Abdul Haris, menjelaskan bahwa, alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim berjumlah 484 orang.
"Terdiri dari 232 Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan 252 Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar," jelas Haris kepada awak media, Kamis 11 September 2025.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Edison Resmikan 4.976 PPPK
Lebih lanjut, Haris merinci 232 PPPK Paruh Waktu dari Pegawai non-ASN yang terdaftar, merupakan 40 Tenaga Guru, 33 Tenaga Kesehatan dan 159 Tenaga Teknis.
"Sedangkan untuk 252 PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak tidak terdaftar pada pangkalan data BKN terdiri dari, 37 Tenaga Guru, 153 Tenaga Kesehatan, dan 62 Tenaga Teknis," bebernya.
Haris menerangkan, peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta s.d. 15 September 2025.
"Peserta juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen fisik (hardcopy) dan hasil scan (softcopy) dalam flashdisk ke Kantor BKPSDM Kabupaten Muara Enim mulai tanggal 15 September s.d 20 September 2025," terangnya.
BACA JUGA:32 Calon PPPK Muara Enim Dibatalkan
Haris mengatakan, pelamar yang telah dinyatakan mendapat alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim namun tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.
"Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemkab Muara Enim T.A 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain itu, apabila dikemudian hari, peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Muara Enim berhak membatalkan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
"Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Muara Enim berhak membatalkan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK," pungkasnya.