Nyambi Jual Sabu, Mahasiwa Dibekuk

Kamis 11 Sep 2025 - 18:28 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Jika sudah terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu, maka dapat memicu gangguan psikologis.

Segala cara dilakoni, baik itu sebagai pemakai maupun mencari keuntungan sebagai pengedar

Seperti dilakukan salah seorang oknum mahasiswa Amiko (25)  diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Senin 8 September 2025.

Pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu seberat 2,17 gram siap edar langsung di gelandang ke Mapolres Muara Enim untuk penyidikan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika melalui tes urine.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico SE MSi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat.

Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi terlarang itu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,17 gram, 2 plastik klip bening, 1 skop besi, 1 wadah permen warna emas.

Serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil penjualan barang haram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone Redmi 9C warna biru yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.

"Tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Muara Enim. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara," jelas Yurico, Kamis 11 September 2025.

BACA JUGA:Warung Kopi Jadi Tempat Transaksi Sabu Terbongkar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Kategori :