Dituntut wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp418 juta, dikurangi pengembalian terdakwa sebesar Rp130 juta.
Sehingga uang sisa pengganti kerugian negara yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Idris sebesar Rp288 juta.
Dan apabila sisa uang tersebut tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
- Karlina (Anggota Bawaslu OI)
Dituntut wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp393 juta, dikurangi pengembalian uang telah disetorkan terdakwa Rp230 juta.
Sehingga total sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Karlina adalah sebesar Rp163 juta.
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun.
BACA JUGA:Pasutri Kompak Bisnis Sabu
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa diberi kesempatan oleh majelis untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis ataupun lisan dari para terdakwa.
Persidangan, akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa.
Diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan.
Lalu ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian dari hasil penyidikan, bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa senilai Rp7,4 miliar.(sumeks.co)