Gagalkan Pengiriman 19 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Senin 29 Jan 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

BANYUASIN, ENIMEKSPRES.CO, - Satnarkoba Polres Banyuasin mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu 19 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram atau sebanyak 19 kilogram lebih.

Polisi menyerap 2 orang saat melintas di Jalan Palembang-Betung tepatnya di depan Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Selain barang bukti narkoba, ikut juga diamankan dua orang tersangka yaitu Rusman Kadarsiman dan Ari Widodo yang merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia - Indonesia. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan penangkapan terhadap dua kurir narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba melalui jalur lintas timur, Palembang-Betung. 

"Kita tindaklanjuti," ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin Kasat Narkoba AKP Yogie Sugama Hasyim saat press release, Selasa 23 Januari 2024 siang.

BACA JUGA:Menang Usul Jumlah Dai Dikirim Ke UEA Ditambah 

Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya didapatkan informasi kalau mobil yang membawa narkoba jenis sabu pada Senin sore 

"Melihat ada mobil yang mencurigakan, anggota melakukan penyetopan dan dilakukan pengeledahan. Didapatkan narkoba sabu 19 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram yang tersimpan di dalam dua tas warna hitam di letakan di bagasi mobil," jelasnya. 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Mereka ini terindikasi merupakan jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Bahkan salah satu tersangka atas nama Rusman ini langsung mengawal narkoba dari Malaysia," tambahnya. 

Usai narkoba jenis sabu sampai di Riau tepatnya di Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Rusman dijemput oleh tersangka Ari Widodo, dan rencananya hendak mengantarkan narkotika itu ke wilayah Palembang.

"Tujuan persisnya saat ini masih kita kembangkan," katanya. 

Tersangka sendiri sudah mendapatkan akomodasi dalam perjalanan mengantarkan narkotika jenis sabu sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA:Kisah Atlet Karate PORSIBA Tanjung Enim 

"Tapi untuk upah belum diterima, rencananya satu paket besar akan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta, " terangnya. 

Kategori :

Terkait