EMPAT LAWANG, ENIMEKSPRES.CO, - Berbekal informasi penting yang diberikan masyarakat, Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra dan anak buahnya berhasil menemukan 2 hektar ladang ganja.
Kapolres yang baru satu bulan menjabat tersebut mengajak timnya dari Sat Narkoba dan back up dari Ditres Narkoba Polda Sumsel berjalan kaki semalam suntuk untuk bisa sampai di lokasi.
Dan benar saja, di lokasi melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja. Tak membuang waktu, langsung dilakukan penggerebekan sebuah pondok di tengah ladang tersebut.
Petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial ASM (40) warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, sementara satu orang lagi berinisial BUD dinyatakan DPO.
Kapolres AKBP Dody Surya saat menggelar konferensi pers bersama Kasatres Narkoba Iptu Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah SH, Jumat 2 Fabruari 2024 di Mapolres Empat Lawang.
BACA JUGA:Siapkan Dapur Umum dan Tim Tagana Untuk Lokasi Banjir
Dia mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya ladang ganja di Daerah Muara Pinang.
“Pertama saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan ke kami sehingga kemudian berhasil diungkap kasus ini,” ujar Dody mengawali keterangannya.
“Awal Januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian tim melapor kesaya bahwa informasi tersebut A1, bisa diyakini kebenarannya,” lanjutnya.
Dody mengaku, memutuskan untuk mempimpin langsung timnya melakukan pengungkapan pada Selasa sore 30 Januari 2024 usai memberikan pengarahan.
Bersama tim gabungan, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.
BACA JUGA:KPU OKI Dahulukan Distribusi Logistik ke Lokasi Terjauh di Wilayah Perairan
“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba di sana pada keesokan hari (subuh), setelah tempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi,” paparnya lanjut.
Tidak membuang waktu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka yang mengaku lahan tersebut miliknya bersama Bud (DPO).
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2000 batang siap panen dengan tinggi 1,5-2,5 Meter pada lahan seluas 2 hektar dan paket sabu beserta alat hisap sabu berupa bong dalam pondok.