MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, tetap melakukan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024. Pasalnya, aplikasi si-Rekap KPU untuk di Kabupaten Muara Enim tidak ditemukan masalah. Sehingga tidak perlu dilakukan penundaan.
"Memang kemarin ada instruksi dari KPU RI untuk menunda Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2024 dan dijadwalkan ulang pada 20 Februari 2024," ujar Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH, kemarin.
Itu karena adanya perbaikan dan penyesuaian pada aplikasi si-Rekap KPU. Tapi di Kabupaten Muara Enim tidak ada masalah.” “Makanya Pleno tetap lanjutkan dan tidak ada penundaan,” terang Rohani.
"Informasinya penundaan dan penjadwalan ulang tersebut, dikarenakan ada proses perbaikan pada aplikasi si-Rekap KPU yang masih bermasalah," ulasnya.
Namun dari hasil pemeriksaan, si-Rekap web dapat terus digunakan untuk proses rekapitulasi di 241 kecamatan.
Untuk itu, lanjut Rohani, proses rekapitulasi di kecamatan dapat terus dilaksanakan. "Jadi hari ini, (kemarin, red) kita tetap melanjutkan rekapitulasi surat suara selagi si-Rekap web tidak masalah. Kami juga sambil menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI," ungkap Rohani.
BACA JUGA:Manfaat Daun Salam untuk Tubuh Bagian Dalam
BACA JUGA:5 Cara Membersihkan Paru-paru Perokok Berat
Dari 22 PPK Kecamatan sebagian sudah memulai rapat Pleno pada Minggu, dan senin semua PPK sudah mulai melakukan rapat pleno. "Saat ini semuanya sedang berlangsung, 1 PPK saja kira-kira membutuhkan waktu lebih dari 2 hari untuk mendapatkan hasilnya," bebernya.
Rohani berharap pelaksanaan Pemilu 2024 ini berjalan seusai dengan harapan. Kalaupun ada yang sengketa atau semacamnya harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku. "Semoga yang terpilih nanti benar benar sesuai dengan pilihan masyarakat," tukas Rohani. (ozi)