Waktu penyelesaian pembuatan SKCK kurang lebih 5 Menit
Biaya / Tarif
Pemohon SKCK dikenakan tarif Rp.30.000.-
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Pengaduan Pelayanan Melalui kotak saran yang sudah disiapkan di SKCK Melalui Surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SIM (Kasat Intelkam, Ps.Kauryanmin, Baur SKCK)
Melalui Telp/SMS/Email
Melalui call center yang tersedia.(disway.id)
Kategori :