PALI, ENIMEKSPRES.CO – Pelaku pencurian dua burung Murai Batu di Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI berhasil digulung Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.
Pelakunya RPW (18), warga asal Dusun III Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI berurusan dengan aparat Kepolisian.
Saat melakukan aksinya, RPW tidak sendirian, namun melainkan bersama temannya berinisial JI (25) tahun, warga Dusun VIII, Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang.
Di mana, JI ini sudah terlebih dulu ditangkap polisi, lantaran tersandung kasus dugaan Tindak Pidana lain.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah SH MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Ipda Darlansyah SH membenarkan, adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
Menurutnya RPW diamankan Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/06/I/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 24 Januari 2024 pekan lalu.
BACA JUGA:Berharap BSB Bisa Dongkrak Ekonomi Warga
BACA JUGA:H-1 Ramadan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup
Di mana pada, Selasa (23/1) sekitar pukul 00.45 WIB, RPW bersama temannya JI melakukan pencurian dua ekor burung murai batu di Warung Sembako "BAGUS" di Desa Tanah Abang Selatan.
"Kedua orang ini masuk warung dengan cara merusak pintu depan menggunakan kayu. Setelah itu mereka masuk lalu mengambil dua ekor burung Murai Batu beserta Kandangnya," kata Kapolsek Tanah Abang, Senin (4/3).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Sehingga membuat korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Abang. Usai menerima laporan dan keterangan dari JI, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku RPW.
"Dia ditangkap Tim Tapak Rimau di depan rumah warga Desa Tanah Abang Selatan, Jumat (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu RPW beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Darmawansyah.
AKP Darmawansyah SH MH menambahkan, bahwa terduga pelaku ini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. "Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman enam tahun penjara," ujarnya.
Sementara, pelaku RPW mengaku bahwa dirinya bersama Ji telah melakukan pencurian burung tersebut. "Iya pak, kami melakukan pencurian burung itu untuk dijual kembali. Uangnya kami habiskan untuk beli rokok dan lainya. Saya sempat kabur ke luar PALI setelah Ji ditangkap," akunya.(ebi)