NASIONAL - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari TNI-Polri ada batasannya.
Ia mengatakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.
"Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat, jadi gak boleh di semua lingkungan apalagi di pemda, jadi memang ada batas-batas tertentu,” kata Doli kepada wartawan pada Jumat 15 Maret 2024.
Doli menyebut ketentuan soal penempatan Polri dan TNI di jabatan ASN bukanlah hal baru.
BACA JUGA:Mendulang Pahala Puasa Ramadhan di Era Digital
"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," ujar Doli.
Doli mengatakan ada sejumlah kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri. Dia mencontohkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Karena apa, karena memang ada posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi dari TNI-Polri. Misalnya di lingkungan Kemenkumham, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," kata dia.
Sebelumnya, Menpan Rb Abdullah Azwar Anas menekankan pembahasan RPP tentang Manajemen ASN telah mendekati tahap akhir.
Dia mengatakan aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi dan ditargetkan terbit pada akhir April 2024.
Anas berharap dengan adanya RPP Manajemen ASN bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Maret 2024.
Diketahui, terdapat total 22 bab dalam RPP Manajemen ASN, yang terdiri atas 305 pasal. Adapun substansi yang dibahas di antaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Anas menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.(dis)