ENIMEKSPRES.CO.ID - Berikut ini profil Windy Idol yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Windy Yunita Ghemary atau akrab disapa Windy Idol ini terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan.
Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini terjadi setelah Windy Idol menerima fasilitas perjalanan wisata yang terkait dengan kasus korupsi yang juga melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
KPK menganggap tindakan ini sebagai bagian dari upaya pencucian uang.
BACA JUGA:7 Manfaat Kesehatan Luar Biasa dari Buah Bidara
BACA JUGA:KemenPUPR Survei Tol Prabumulih-Muara Enim, Akankah Dilanjutkan?
Keterlibatannya dalam pusaran kasus tindak pidana pencucian uang ini menyorot banyak perhatian publik.
Dalam kasus ini KPK masih terus melakukan penyidikan dan pengumuman nama tersangka akan dilakukan apabila proses penyidikan sudah cukup.
Lantas siapakah Windy idol? Apa perannya dalam dunia hiburan hingga terungkapnya kasus korupsi ini yang menyeret namanya banyak disorot masyarakat?
Windy Yunita Ghemary atau dikenal sebagai Windy Idol lahir pada 2 Juni 1993 di Bangka Belitung dan memulai karirnya di dunia hiburan Tanah Air melalui ajang Indonesian Idol 2014.
BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, ini Perbedaan Buah Kelengkeng dan Pedare, Pecinta Buah Wajib Tau!
Saat mengikuti audisi, dirinya masih berusia 20 tahun dan berstatus sebagai seorang mahasiswa.
Dengan suara merdunya, ia berhasil memikat para juri dan mendapatkan golden ticket dengan membawakan lagu berjudul Domino milik Jessie J.
Diketahui selama kompetisi dirinya bersaing dengan kontestan lain yang kini memiliki nama besar seperti Nowela, Virzha, dan Husein Alatas.