MAKI Dibubarkan Jika Firli Bahuri Ditahan

Kamis 28 Mar 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Al-Azhar
Editor : Tedy

JAKARTA, - Boyamin Saiman berjanji akan membubarkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang dipimpinnya apabila mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ditahan.

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024. 

Dia mengatakan pembubaran MAKI sebagai hadiah bagi penguatan kembali KPK.

"Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai," katanya.

BACA JUGA:5 Inspirasi Minuman Simpel untuk Berbuka Puasa, Cocok jadi Menu Kamu Hari ini

BACA JUGA:Busi Motor Jangan Luput dari Perhatian, Begini Tips dan Waktu Paling Tepat Mengganti Busi

"Karena perkara FB susah banget maka kita harus berkorban," sambung Boyamin.

Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait Firli Bahuri.

Adapun yang menjadi tergugatnya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kajati DKI Narendra Jatna.

Gugatan MAKI telah teregister dengan nomor perkara No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 1 Maret 2024.

BACA JUGA:5 Inspirasi Minuman Simpel untuk Berbuka Puasa, Cocok jadi Menu Kamu Hari ini

 

BACA JUGA:Busi Motor Jangan Luput dari Perhatian, Begini Tips dan Waktu Paling Tepat Mengganti Busi

Dalam petitumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri.

Boyamin menyebutkan Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung 3 bulan yang lalu.

Kategori :