Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Kamis 28 Mar 2024 - 22:52 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Supri

PALEMBANG, KORANENIMEKSPRES.COM - Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa kasus penerima suap dana komite sekolah, dituntut jaksa Kejati Sumsel 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar Kamis 28 Maret 2024, penuntut umum Kejati Sumsel menilai terdakwa Edi Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, terdakwa Edi Kurniawan dinilai penuntut umum melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana 2 tahun penjara," tegas penuntut umum.

BACA JUGA:Terungkap Bagi-Bagi Jatah Fee Setoran Pajak

Terdakwa Edi Kurniawan tidak hanya dituntut pidana pokok, penuntut umum juga dituntut dengan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap tuntutan pidana tersebut, terdakwa Edi Kurniawan melalui tim penasihat hukum melakukan perlawanan.

Terdakwa Edi Kurniawan dibantu penasihat hukum bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis," singkat penasihat hukum Supendi SH MH diwawancara usai sidang tuntutan pidana.

Diketahui, terdakwa Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.

Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.

BACA JUGA:Tiga Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Beroperasi Sambut Mudik 2024, Satu Ruas Tol di Sumsel Masih Darurat

Tersangka Edi Kurniawan disangkakan dengan tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Kategori :