Merdeka Belajar Lebih Asyik di Kelas, Guru Gunakan Pengelolaan Kinerja PMM

Jumat 29 Mar 2024 - 23:01 WIB
Reporter : Disway
Editor : Supri

JAKARTA, KORANENIMEKSPRES.COM - Program Merdeka Belajar digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membuat suasana belajar dan mengajar di kelas menjadi lebih menyenangkan.

Siswa lebih merdeka dalam belajar memilih materi sesuai minat mereka.

Sementara guru, menggunakan Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 

Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Manfaatnya Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Lolos Pengumuman SNBP 2024 Wajib Segera Daftar Ulang

Hal ini sebagai transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. 

Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas.

Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja.

Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.

Hal itu didasarkan pada regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Santai Tanggapi Kritik tentang Kurikulum Merdeka

Kategori :