PALEMBANG, KORANENIMEKSPRES.COM - Keluarga lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA, menangis haru tak kala majelis hakim Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis pidana bebas.
Kelima terdakwa dalam sidang yang digelar Senin 1 April 2024, Milawarma Cs dinilai tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum Kejati Sumsel.
Terjadi perbedaan pendapat (Disenting Opinion) antar majelis hakim dalam sidang pembacaan pidana, yang mana empat majelis hakim menilai tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Sementara, satu majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi semua unsur dakwaan subsider penuntut umum Kejati Sumsel.
Dalam pertimbangan vonis bebas terhadap lima terdakwa, majelis hakim meyakini bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak ada unsur tidak pidana.
Selain itu, masih dalam pertimbangan putusan bahwa proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan tidak ada kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Gencar Gelar Pasar Murah, Muara Enim Sukses Capai Deflasi Terendah di Sumatera
Oleh sebab itu, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa," tegas hakim ketua bacakan amar putusan bebas kepada para terdakwa.
Mendengar vonis bebas tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari sanak keluarga terdakwa menangis haru dan bersyukur para terdakwa dibebaskan.
Bahkan, usai sidang salah satu terdakwa sujud syukur dihadapan majelis hakim karena sudah dibebaskan dari proses hukum yang menjeratnya selama 9 bulan belakang ini.
"Saya tidak bisa berkata-kata apa lagi, hanya bisa mengucap syukur adanya keadilan buat kami," ucap Milawarma diwawancarai mendengar putusan bebas terhadap dirinya.
Terpisah, penuntut umum Kejati Sumsel Herman SH MH menanggapi singkat atas hasil vonis bebas tersebut.
"Ini kami laporkan dengan pimpinan dahulu, kemungkinan akan mengajukan kasasi," singkat JPU Kejati Sumsel Herman menanggapi vonis bebas para terdakwa.
BACA JUGA:Jangan Cuma Tau Rupanya Saja, ini Sejuta Manfaat Daun Jarak untuk Kesahatan Tubuh, Apa Saja?