Namun, tetap ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari ganjil genap ini diantaranya:
1. Kendaraan pemimpin Lembaga Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Ganjil Genap di Tol Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran 2024
2. Kendaraan pimpinan maupun pejabat negara asing dan lembaga internasional tamu negara
3. Kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bernomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
4. Ambulan yang mengangkut orang sakit
5. Kendaraan pemdam kebakaran yang tengah bertugas (Damkar)
BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran 2024, Cek Kesiapan Operasional Kendaraan
6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan bertanda khusu yang membawa penyandang diisabilitas
8. Kendaraan operasional jalan tol
9. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kendaraan angkutan barang.
BACA JUGA:Pemudik yang Menyeberang Lewat Merak Wajib Miliki Tiket H-1 Keberangkatan