5 April 2024 Mulai Diberlakukan, ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Selasa 02 Apr 2024 - 14:10 WIB
Reporter : Oktavia
Editor : Selva

Namun, tetap ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari ganjil genap ini diantaranya: 

1. Kendaraan pemimpin Lembaga Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Tiga Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Beroperasi Sambut Mudik 2024, Satu Ruas Tol di Sumsel Masih Darurat

BACA JUGA:Ganjil Genap di Tol Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran 2024

2. Kendaraan pimpinan maupun pejabat negara asing dan lembaga internasional tamu negara

3. Kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bernomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

4. Ambulan yang mengangkut orang sakit

5. Kendaraan pemdam kebakaran yang tengah bertugas (Damkar)

BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran 2024, Cek Kesiapan Operasional Kendaraan

BACA JUGA:Akhir 2024 Dipastikan Tol ini Tersambung Penuh, Perjalanan Mudik Palembang-Jambi Tdak akan Sakit Pinggang Lagi

6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning. 

7. Kendaraan bertanda khusu yang membawa penyandang diisabilitas

8. Kendaraan operasional jalan tol 

9. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kendaraan angkutan barang. 

BACA JUGA:Pemudik yang Menyeberang Lewat Merak Wajib Miliki Tiket H-1 Keberangkatan

BACA JUGA:Jangan Sampai Karyawan Demo, THR Wajib Dibayar oleh Perusahaan Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Kategori :