KORANENIMEKSPRES.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau kebutuhan mudik itu disampaikan Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi.
"Sepanjang untuk kegiatan perjalanan dinas itu boleh. Kalau bukan untuk dinas tidak boleh terutama tidak boleh keluar Kabupaten Muara Enim," tegas Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi, Jumat, 5 April 2024.
Larangan mudik memakai atau penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan pribadi seperti halnya mudik, berlibur dan diluar kepentingan dinas.
BACA JUGA:Mau Mudik Pakai Sepeda Motor? ini Tips Aman dan Nyaman Mudik Lebaran Menggunakan Motor
Sebab, kata Yulius, kendaraan operasional boleh digunakan ASN untuk menjalankan keperluan dinas dan fungsinya.
"Kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan ASN untuk mudik.
Hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN saat sedang menjalankan fungsi tugasnya," tegasnya lagi. (*)