BACA JUGA:Sanksi Pidana Bagi Caleg yang Melanggar
Disinggung mengenai waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil laboratorium, Indra tak dapat memastikannya. Lantaran, hal tersebut ranahnya pihak laboratorium.
"Hasilnya akan kita sampaikan ke kuasa hukum," katanya.
Sebagaimana diketahui, bayi AG yang merupakan buah hati dari Asiah ini meninggal dunia pada 20 Agustus 2023 lalu, akibat pendarahan setelah diambil sampel darah oleh bidan desa.
Terkait pelaksanaan autopsi ini, Kuasa Hukum keluarga korban AG, Dirwansyah, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat.
"Kita berharap proses hukum dapat berjalan secepatnya dan penahanan terhadap terlapor sesegera mungkin dilaksanakan aparat kepolisian," harapnya.(*)