Korupsi PT Timah, 2 Mobil Harvey Moeis Disita Kejagung

Sabtu 20 Apr 2024 - 07:30 WIB
Reporter : Al-Azhar
Editor : Tedy

JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik 2 tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Direktur PT SBS RI.

Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi mengatakan aset yang disita itu berupa Mercy, Inova Zenic, Lexus, dan Velfire.

"Ada empat (aset yang disita), dua (milik tersangka) Direktur PT SBS RI dan dua Harvey Moeis," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kuntadi pada Jumat, 19 April 2024. 

Kuntadi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sedang menelusuri aset-aset lain milik para tersangka kasus dugaan korupsi IUP PT Timah. 

BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Dilanjutkan

BACA JUGA:Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024

Termasuk, mencari tahu informasi Harvey yang merupakan suami artis Sandra Dewi itu punya jet pribadi. 

"Ya masih kami telusuri benar enggak itu. Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kami kejar," ujar dia.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.

Kasus ini diusut sejak awal Januari 2024. Sejauh ini sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Dilanjutkan

 

BACA JUGA:Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024

Terakhir, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu, 27 Maret 2024 malam.

Sedangkan kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700.

Kategori :