Penetapan Tersangka Panji Gumilang dalam Kasus TPPU Cacat Formil dan Dipaksakan

Jumat 03 May 2024 - 05:15 WIB
Reporter : Al-Azhar
Editor : Tedy

JAKARTA, -Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menggugat Dittipideksus Bareskrim Polri yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Panji melawan melalui praperadilan yang diajukan Panji tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024. 

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Dibuka

BACA JUGA:Wasit Diduga Curang, Bikin Malu Dunia Sepak Bola

Sidang dengan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dihadiri Tim Kuasa Hukum Panji dipimpin Alvin Lim dan tim kuasa hukum termohon. Dalam petitumnya, Panji meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Tak hanya itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri untuk mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita dan diblokir ke bentuk semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan tersebut dibacakan. 

Panji juga memohon agar segala hak hukum pemohon dan harkat martabatnya dipulihkan. 

Menurut Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menilai banyak pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya. 

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Dibuka

BACA JUGA:Wasit Diduga Curang, Bikin Malu Dunia Sepak Bola

"Banyak catatan dalam penetapan tersangka di dalam sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus memenuhi unsur pidana secara materiil," ujar Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Alvin juga mempersoalkan bukti yang tertera dalam tahap P19 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Kejaksaan menerima berkas dari penyidik kepolisian tanpa mengecek lebih dalam. 

"Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silakan saja karena dipikir Lawyer membela kliennya, tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin. 

Selain itu, Alvin juga menegaskan keterangan saksi dalam berkas perkara tidak menjelaskan adanya unsur pidana pada kasus ini. 

"Benar tidak Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti. Keterangan saksi tidak ada unsur pidana. Jaksa menyatakan perbuatan yang tergambar belum mendeskripsikan tindakan pidana. Bagaimana melakukan penyidikan kalau itu belum memenuhi unsur pidana,” ujar Alvin Lim. 

Kategori :