JAKARTA, - TRS (21) siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tingkat dua, menetapkan tersangka yang menurunkan P (19) juniornya yang tingkat satu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gideon Arif Setyawan mengatakan TRS dikenakan pasal pembunuhan.
BACA JUGA:Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik oleh Oknum Bidan
BACA JUGA:Harga Kopi Sumsel Naik Drastis
“Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya kepada awak media.
Sementara itu, status taruna TRS saat ini telah dicopot oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan.
“Untuk kejadian tak terduga pelaku taruna, BPSDM Perhubungan akan langsung mencopot statusnya sebagai taruna agar tidak mengganggu proses hukum,” kata Ketua STIP Jakarta, Ahmad Wahid dalam keterangannya.
Diketahui, diduga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta ada yang tewas.
BACA JUGA:Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik oleh Oknum Bidan
BACA JUGA:SK Pelantikan Pj Bupati OKU Selatan Dibatalkan
Kapolsek Cilincing, Kompol Fiernando Saharta Saragih mengatakan benar adanya mahasiswa STIP yang tewas.
“Iya benar meninggal,” bebernya.
Diungkapkannya, kini tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sabar, saya lagi di TKP,” ungkapnya.
Kini mahasiswa itu tengah dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan.