Kabupaten PALI dibentuk pada 11 Januari 2013.
BACA JUGA:Pendaftar PPS di Muara Enim Dominasi Wajah Lama
berdasarkan Undang-undang UU NO. 7, LN 2013/NO. 22, TLN. NO. 5400, LL SETNEG : 28 HLM.
Sejak terbentuk, Kabupaten PALI baru dua kali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di mana bupatinya dijabat oleh Dr Ir Heri Amalindo MM.
Kabupaten PALI beribukota di Talang Ubi sebagai pusat pemerintahan.
Kabupaten PALI hanya memiliki lima kecamatan yakni Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Abab, Kecamatan Penukal dan Kecamatan Penukal Utara.
BACA JUGA:M Zen Sukri Daftar Cabup Muara Enim 2024 ke 2 Partai Besar
Serta memiliki 72 desa dan kelurahan yang tersebar di lima kecamatan tersebut.
Pembentukan Kabupaten Penukal Abang Lematang Ilir pemekaran dari Muara Enim dibentuk dengan tujuan untuk mempermudah akses pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik masyarakat.
Meningkatkan perekonomian masyarakat dan kemampuan memanfaatkan potensi daerah dalam otonomi daerah.
Pada saat terbentuk, Kabupaten PALI memiliki luas wilayah 1.840 Km2 dengan jumlah penduduk 168.641 jiwa pada tahun 2012.
BACA JUGA:Hari Pertama Dibuka, Belum Ada Calon Independen yang Daftar ke KPUD Muara Enim
Adapun mayoritas penduduk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah petani karet, petani sawit.
Serta sebagian pegawai pemerintahan dan karyawan di perusahaan dan bekerja disektor lain.
Meningkatkan perekonomian masyarakat dan kemampuan memanfaatkan potensi daerah dalam otonomi daerah.
Pada saat terbentuk, Kabupaten PALI memiliki luas wilayah 1.840 Km2 dengan jumlah penduduk 168.641 jiwa pada tahun 2012.