Tujuannya untuk melaporkan atas apa yang kamu alami untuk kemudian mintalah pada petugas bank di untuk penggantian kartu baru.
Kalau di BSI, biaya penggantian dan pembuatan kartu baru sebagai pengganti kartu ATM yang hilang atau tertelan di mesin dikenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000.
Jumlah Rp25.000 tersebut bisa dibayar secara cash dan bisa pula di-debet melalui rekening. (*)
Tags : #kartu atm hilang
#kartu atm bsi
#kartu atm
#cara atasi kartu atm hilang
#bank syariah indonesia (bsi)
Kategori :
Terkait
Sabtu 14 Dec 2024 - 08:09 WIB
Bagaimana Mengatasi Kartu ATM BSI Hilang atau Tertelan Mesin?
Rabu 11 Dec 2024 - 10:40 WIB
MUSIBAH Kartu ATM BSI Hilang atau Tertelan Mesin Ternyata Tak Harus Repot ke Kantor Bank
Jumat 08 Nov 2024 - 08:17 WIB
Jika Kartu ATM BSI Tertelan Mesin atau Hilang Atasi Sendiri Pakai HP di Genggaman
Jumat 20 Sep 2024 - 13:40 WIB
Atasi Aja Sendiri Jika Kartu ATM BSI Tertelan Mesin atau Hilang, Gak Perlu Panik!
Kamis 12 Sep 2024 - 13:15 WIB
Ini Dia Cara Atasi Jika Kartu ATM BSI Hilang atau Tertelan
Terpopuler
Kamis 03 Apr 2025 - 11:05 WIB
Kehidupan Malam di Tepi Sungai Musi,Jembatan Ampera: Ikon Palembang yang Memukau di Malam Hari
Kamis 03 Apr 2025 - 09:04 WIB
Sumsel Alami Lompatan Besar Menuju Era Baru, Ini Penyebabnya!
Kamis 03 Apr 2025 - 05:56 WIB
Lengkapi Lebaran Anda dengan Wisata Keren di Sumsel: Indah Mempesona Meski Minim Biaya
Kamis 03 Apr 2025 - 09:15 WIB
Proyek Prestisius Inilah Hantarkan Sumsel Menggapai Ambisi Mengglobal
Kamis 03 Apr 2025 - 19:03 WIB
Ingin Libur Lebaran Idul Fitri ke Tempat Sejuk di Sumsel,Kamu Wajib Healing ke Sini!
Terkini
Kamis 03 Apr 2025 - 21:50 WIB
BRI Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan: Raih 2 Penghargaan Internasional
Kamis 03 Apr 2025 - 20:54 WIB
Dua Wajah Alam yang Memukau,Ini Wisata Cantik di Muara Enim dekat dengan Palembang
Kamis 03 Apr 2025 - 20:05 WIB
Jelajah Wisata Keren di Palembang dan Sumsel,Siapkan Kamera Terbaik Kamu!
Kamis 03 Apr 2025 - 19:38 WIB
4 Metode yang Bisa Anda Pakai Untuk Mengubah Foto Menjadi Anime
Kamis 03 Apr 2025 - 19:03 WIB