KORANENIMEKSPRES.COM - Masa pemberangkatan calon jamaah haji musim haji 2024/1445 Hijriyah sudah dimulai.
Oleh karena itu, setiap calon jamaah haji harus mematuhi jumlah berat beban tas bawaan.
Baik itu jumlah berat beban tas bawaan saat keberangkatan maupun saat kepulangan nanti.
Pada saat pemberangkatan, jumlah berat bebam tas bawaan perlu jadi perhatian serius karena bukan hanya supaya memudahkan calon jamaah haji itu sendiri, tapi ini terkait dengan regulasi yang dikeluarkan dari pihak maskapai penerbangan.
Merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 100 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jama'ah Haji Reguler Tahun 1444 H/2023 M, setiap calon jamaah haji harus mematuhi aturan jumlah berat beban tas bawaan.
BACA JUGA:Kenapa Jamaah Haji dan Umroh Sering Tersesat di Masjid Nabawi Madinah? Tips Jitu Agar Tak Tersesat
Aturannya, saat pemberangkatan, berat tas bawaan bagasi tercatat semula 15 kg menjadi 20 kg, tas kabin 7 kg.
Kemudian saat kepulangan nanti, berat bagasi mesti tercatat 32 kg dan tas kabin tetap sama dengan pemberangkatan yaitu 7 kg.
"Aturan ini harus dipatuhi oleh semua calon jamaah haji," tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Sumsel, H Abdul Harris Putra melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Yanimansyah kepada koranenimekspres.com, Selasa 14 Mei 2024.
Harris juga menyampaikan, setiap calon jamaah haji harus memperhatikan barang bawaan sesuai dengan ketentuan penerbangan barang-barang yang dilarang selama dalam penerbangan.
BACA JUGA:RI Apresiasi Arab Saudi, Soal Tambah Layanan Fast Track Jamaah Haji 2024