KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Mahasiswa ini tidak patut dicontoh.
Bukannya belajar sungguh-sungguh di bangku kuliah untuk mengejar masa depan cerah, ia malah kedapatan menjual 16 paket narkoba jenis sabu dan pemilik senjata api.
Polisi memang terus gencar memburu pelaku penyalahgunaan narkoba yang kian meresahkan masyarakat.
Penyalahgunaan narkoba ini memang telah merasuk semua kalangan dan usia di masyarakat.
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Muara Enim di Rumahnya
BACA JUGA:Saat Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Narkoba Diringkus Polisi
Mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa dari berbagai kalangan profesi dan status sosial.
Rajiman Aripin (28), warga Desa Cinta kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Muara Enim.
Pasalnya, pelaku yang berstatus mahasiswa tersebut terbukti melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu dan memiliki senpira.
Pelaku diamankan Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIB di rumahnya.
BACA JUGA:Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Mahasiswa Edarkan Sabu dan Miliki Senpira
BACA JUGA:Kajari Muara Enim Pindah Tugas Menjadi Kajari Probolinggo
Turut diamankan barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu berat bruto 3,36 gram, 1 buah skop plastic dan 1 ball klip plastic bening.
Selain itu, turut diamankan juga1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 2 butir amunisi, 1 unit timbangan digital dan 1 unit Hp Merk Oppo A57 warna hitam.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika yang beralamatkan di Desa Cinta kasih, Kecamatan Belimbing.