MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Dalam memudahkan pelayanan keanggotaan, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Muara Enim membuka kantor pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Muara Enim yang berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Muara Enim. Dengan adanya kantor perwakilan tersebut sehingga dapat mempermudah dalam pelayanan keanggotaan. Karena setiap hari pada jam kerja ada petugas yang berjaga untuk melayani.
"KADIN Muara Enim memiliki Kantor Pelayanan di MPP. Sehingga bisa membantu para pelaku usaha, kecil, menengah maupun pengusaha besar yang ingin menjadi anggota KADIN," terang Iwan Kurniawan SH MH, Ketua KADIN Muara Enim, Minggu (12/11).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (biasa disingkat Kadin) merupakan organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian, khususnya perdagangan. Sebagai sebuah perkumpulan perusahaan, Kadin pun membuka kesempatan bagi industri atau usaha yang ingin menjadi anggota, dengan melakukan pendaftaran dan membayar sejumlah biaya keanggotaan.
Kemudian dalam sejarah KADIN, pembentukan organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta. Organisasi ini lalu diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973.
Setelah itu lalu dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia. Kala itu, Kadin bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sebagai sebuah perkumpulan perusahaan, Kadin pun membuka kesempatan bagi industri atau usaha yang ingin menjadi anggota, dengan melakukan pendaftaran dan membayar sejumlah biaya keanggotaan.
Jika perusahaan ingin mendaftar menjadi anggota Kadin, bisa mengisi formulir pendaftaran yang dapat di-download di situs resmi Kadin Indonesia. Pendaftaran anggota bisa dilakukan secara online atau melalui Kadin kabupaten atau kota tempat domisili usaha. Berikut dokumen yang menjadi persyaratan untuk menjadi anggota Kadin.
Siapkan fotokopi izin usaha, fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas perdagangan. Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan dan NPWP. Fotokopi neraca/laporan keuangan tahun buku terakhir.