Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Isuzu Traga jenis pick-up warna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak tanah.
Dengan total lebih kurang 420 liter, 4 drum kosong bekas minyak olahan solar, 3 derigen kosong bekas minyak solar.
Kemudian uang tunai sebesar Rp10.500.000,1 buah mesin sedot air, 1 buah selang ukuran 1 inci panjang lebih kurang 4 meter, 1 buah selang ukuran 2 inci panjang lebih kurang 5 meter, 2 buah tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong
AW dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
BACA JUGA:Transformasi Foto Jadi Video Musik Keren dengan Aplikasi Ini. Begini Cara Mudahnya!
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan," pintanya. (Ozi)