KORANENIMEKPRES.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim mengajak masyarakat awasi proses pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sebentar lagi digelar.
Ajakan itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin SP MSi di acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu, 3 Juni 2024.
Kegiatan tersebut diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, insan pers dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin SP MSi, menyampaikan bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Bawaslu Muara Enim berinisiatif mengajak semua elemen masyarakat dan berbagai organisasi dalam upaya memperkuat pengawasan partisipatif.
BACA JUGA:Satu Srikandi Bakal Calon Bupati Muara Enim 2024 Batal Maju
BACA JUGA:Sumarni Berpeluang dapat Rekom dari Demokrat Maju Pilkada Muara Enim
Pelibatan segenap organisasi kemasyarakatan dan stakeholder ini, berkaitan dengan upaya perwujudan dan keinginan bersama menciptakan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati yang berkualitas dan berkeadilan.
"Dalam konsep pengawasan partisipatif, bagaimana masyarakat yang tidak masuk secara kelembagaan, dilibatkan dalam melakukan pengawasan dan pencegahan.
Sebab jika hanya mengandalkan anggota Bawaslu yang lima orang tentu" ujar Zainudin.
Lanjut Zainudin, Bawaslu Muara Enim juga diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
BACA JUGA:Panwascam Diingatkan Harus Netral dan Bekerja Profesional
BACA JUGA:Pilbup Muara Enim 2024 Akan Berlangsung Sengit, Panwaslu Kecamatan Harus Mampu Cegah Pelanggaran
Tahapan ini juga ikut berperan sehingga bahwa seluruh dapat berperan serta, karena tenaga kita struktur kita baik itu ditingkat Kabupaten, kecamatan, kelurahan itu sangat terbatas sementara wilayah sangatlah luas.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat juga berperan, paling tidak memberikan masukan ketika terjadinya sesuatu, memberikan informasi atau memang melaporkan adanya proses-proses yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.