Permohonan SIM Baru atau Perpanjangan Pakai BPJS Kesehatan atau JKN Mulai Di-ujicoba-kan

Sabtu 06 Jul 2024 - 06:02 WIB
Reporter : Muklis
Editor : Ozzi

KORANENIMEKSPRES.COM - Ujicoba permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun BPJS Kesehatan mulai jalan. 

Masyarakat memang harus mengikuti program JKN atau BPJS Kesehatan. 

Sebab, banyak lini kehidupan yang bersentuhan langsung dengan program tersebut. 

Terbaru, Kepolisian Republik Indonesia sudah mulai menerapkan aturan bagi pemohon SIM baik pembuatan baru atau perpanjangan, harus mengikuti program JKN maupun BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Minta Perusahaan Contoh PTBAS dalam Kelola Program PPM

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini Dilakukan Pertamina

Aturan baru ini mulai jalan di-ujicoba-kan sejak tanggal 1 Juli lalu hingga 30 September 2024 mendatang. 

Termasuk di Satpas Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan. 

Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 02 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

BACA JUGA:Ular Piton Sepanjang 5 Meter di Tumpukan Kayu Bakar Gegerkan Warga Muara Gula Lama

BACA JUGA:Waspadai 7 Risiko Mandi di Malam Hari

Informasi ini dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Trifonia Situmorang. 

Dalam realisasinya, kata Kasat Lantas, pemohon SIM baru atau perpanjangan bisa menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN. 

"Tapi bisa pula dengan menyebutkan nama dan NIK saja. Nanti akan dicek langsung kepesertaannya oleh petugas BPJS yang ditugaskan di Satpas Polres Muara Enim," katanya kepada awak media termasuk koranenimekspres.com, Rabu 3 Juli 2024. 

Kategori :