KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Penindakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik, serta menimbulkan suara bising terus dilakukan.
Tak hanya sepeda motor, mobil juga tak luput dari penindakan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Trifonia Situmorang SIK MSi didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Sabtu 6 Juli 2024, mengatakan bahwa kendaraan dengan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi akan mengeluarkan suara yang lebih besar dan kasar, yang akan sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan.
"Beberapa pengendara memodifikasi knalpot mereka untuk alasan gaya atau mengikuti tren, juga untuk alasan akselerasi mesin. Namun mengesampingkan dampak negatifnya terhadap lingkungan sekitar," ujar Trifonia.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada, Debit Air Sungai Lematang Meningkat
Menurutnya, kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini, tak hanya membuat warga merasa tidak nyaman tapi juga dapat memicu reaksi negatif dari warga.
"Untuk mengatasi masalah ini, Satlantas Polres Muara Enim terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi," tegasnya.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muara Enim.
"Bukan hanya sepeda motor, mobil juga apabila menggunakan knalpot brong yang bising, sudah dipastikan juga akan ditertibkan dengan penilangan," tegas Kasat Lantas.
BACA JUGA:Awal Pekan Siswa di Muara Enim Kembali Masuk Sekolah
Bahkan, beberapa kendaraan tak hanya menggunakan knalpot brong juga tidak menggunakan plat nomor kendaraan.
"Banyak juga yang melepas plat nomor, kalau kedapatan pasti kami amankan," ungkapnya.
Menurutnya, penertiban ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, mengganggu dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi warga," tegas Trifonia.
BACA JUGA:Koperasi Harus Beradaptasi Agar Tetap Eksis dan Relevan
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri dalam menanggapi respon cepat dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong," pungkasnya. (Ozi)