Termasuk redistribusi pegawai internal serta memanfaatkan teknologi informasi. Sehingga dengan begitu pekerjaan dan di setiap OPD berjalan dengan lancar.
"Jadi dengan telah dikeluarkan nya surat edaran dilarang mengangkat pegawai non ASN ini agar OPD untuk mengindahkan nya," jelas Ari.
Dia menambahkan, apabila kepala OPD tidak mengindahkan surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memang diketahui bersama, di setiap OPD pasti saja ada pegawai non ASN atau honorer yang membantu kerja para pegawai ASN. Sehingga lama kelamaan jumlah pegawai non ASN bertambah dan menjadi ribuan.
Pelarangan menerima pegawai non ASN atau honorer oleh pemerintah kementerian/lembaga serta pemerintah daerah telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Dimana untuk mekanismenya akan dirumuskan bersama dalam peraturan pemerintah.
Rupanya, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga belanja pegawai. Pasalnya, menemukan ada belanja pegawai pemerintah daerah melampaui 40 persen. Bahkan, ada pula yang mencapai persen.
Maka dikhawatirkan jika belanja pegawai terlalu besar, maka belanja untuk pembangunan di daerahnya menjadi kurang maksimal. (*/sumeks)