BACA JUGA:Wujudkan Indonesia Swasembada dan Lumbung Pangan Dunia, Ini yang Dilakukan Kementerian Pertanian
BACA JUGA:Soal Nama Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Muzani: Sudah Diotak-atik
Sambil itu berjalan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah ulayat yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Dikatakan AHY, jika sudah jelas, dan clean and clear maka akan diterbitkan statusnya utamanya hak pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat.
"Jadi esensinya adalah bagaimana Masyarakat Hukum Adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka," ujar Menteri AHY.
Sementara dalam rapat bersama AHY, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat.
BACA JUGA:Keputusan Ganti Seragam Sekolah Diprotes, Mendingan Menterinya Aja yang Ganti
BACA JUGA:Panggil Empat Menteri Jokowi ke Sidang PHPU
Dikatakan Hadi Tjahjanto akan dilakukan koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian.
Kemudian perlu adanya sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan Masyarakat Hukum Adat.
Kemudian perlu juga dilakukan memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat, serta juga harus koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama.
Sehingga katanya, tempat dan lokasinya itu bisa diketahui bersama-sama dengan melakukan inventarisasi dan identifikasi.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Identifikasi Penyebab Ambruknya Girder Flyover Bantaian
BACA JUGA:UKW PWI-Kementerian BUMN di PWI Sulut Diikuti 36 Wartawan
Setelah itu semua dilakukan, Kementerian ATR/BPN akan lakukan pendaftaran tanah-tanah ulayatnya. (*)