KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM----Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan kegiatan Ikrar Pakta Integritas Anti Korupsi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Kerjasama Bantuan Hukum antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran desa, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan Spt MSi MM, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, Kepala BNN AKBP Erlangga, Kepala Inspektorat Suhermansyah, Plt Kadin PMD Drs Rachmad Noviar Msi, para pejabat Kejari, Camat dan 245 Kades se-Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Muara Enim di kawasan Islamic Center Muara Enim, Selasa 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polsek Lawang Kidul Tingkatkan Patroli Keamanan Jelang Pilkada 2024
Pada kesempatan tersebut, Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah preventif agar setiap kegiatan di desa dapat berjalan sesuai aturan dan tidak berakhir dengan masalah hukum.
"Dengan adanya kerjasama ini, kita berharap dapat mencegah korupsi terutama di tingkat desa. Terima kasih kepada seluruh kepala desa dan Pemkab Muara Enim yang telah mendukung inisiatif ini," ungkap Rudi.
Sambung Rudi, dengan adanya kerjasama bantuan hukum bagi pemerintah desa dengan Kejari Muara Enim, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa bisa diminimalisir terjadi kesalahan dan berakibat hukum.
"Melalui kegiatan ini, setidaknya kita berupaya mencegah terjadi korupsi utamanya ditingkat desa. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kades yang mendukung kegiatan ini. Serta terima kasih kepada Pemkab Muara Enim, dalam hal ini Bupati Muara Enim yang juga ,mendukung pencegahan korupsi ditingkat desa," ungkap Rudi Iskandar.
BACA JUGA:Sering Terpapar Sinar UV, Coba Cara Ini Untuk Lindungi Kulit Agar Tidak Rusak
Sementara itu, saat memberikan pengarahan Pj Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, menyambut baik langkah ini dan mengapresiasi peran Kejaksaan Negeri Muara Enim serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum, tetapi juga meningkatkan kinerja kepala desa dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Henky juga menekankan pentingnya aspek legalitas dalam setiap tahap pemerintahan desa, mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan hasil pembangunan.
Ia mengingatkan para kepala desa untuk lebih teliti dalam mengelola dana desa, alokasi dana desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah, terutama di tahun anggaran 2024 yang telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 217 milyar untuk 245 desa di Kabupaten Muara Enim.