Membeli inventaris kantor dengan menggunakan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi, pemangkasan anggaran yang harusnya ada, melakukan permainan kongkalingkong publik, dan proyek fiktif.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Serahkan Hibah Kantor Kejari
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Kejar Indeks Kota Toleran
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan yang didampingi Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Drs Rahmat Noviar, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik 246 kades berikrar pakta integritas anti korupsi.
Dengan adanya kegiatan ini akan dapat lebih meningkatkan hubungan baik, silaturahmi dan hubungan kemitraan antara kades dan Pemerintah Desa dengan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, sehingga apa yang kita inginkan desa bersih dari korupsi dapat tercapai.
"Kepada Kepala Desa agar aspek legalitas/aturan hukum benar-benar diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa," pintanya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gandeng KPP Pratama untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Dikatakan Pj Bupati, kepada Kepala Desa agar lebih teliti dan berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa.
Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2024. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Pusat mulai tahun 2015 sampai sekarang telah mengucurkan dana desa ke desa-desa.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2024 Pemerintah telah menetapkan pagu dana desa untuk Kabupaten Muara Enim sebesar Rp217 milyar untuk dialokasikan kepada desa-desa dalam Kabupaten Muara Enim sebanyak 245 desa dalam 22 Kecamatan.
Satu desa belum mendapatkan yaitu Desa Ujan Mas Ulu dikarenakan belum tercantum pada Permendagri tentang kodefikasi desa, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (Add) Dana APBD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp202.924.333.808 dan untuk APBD perubahan ada kenaikan sebesar Rp53.673.713.287 sehingga menjadi Rp256.598.047.095,- yang disalurkan juga pada 246 desa dalam Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Tri Suryani Terpilih Sebagai Nakes Teladan Nasional, Pemkab Muara Enim Apresiasi
Selain dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga desa-desa dalam Kabupaten Muara Enim menerima dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp9.000.571.799 dan untuk APBD perubahan ada kenaikan sebesar Rp1.211.315.355 sehingga menjadi Rp10.211.887.154.
Serta dana bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp1.109.402.371 dan untuk APBD Perubahan ada kenaikan sebesar Rp11.012.061.936 sehingga menjadi