MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM -Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali memusnahkan narkotika senilai Rp316 juta.
Narkotika senilai Rp316 juta dimusnahkan demi menyelamatkan 15 ribu nyawa.
Kegiatan itu digelar di halaman Kejari Muara Enim, Rabu 21 Agustus 2034.
Sebanyak 1,7 Kg narkotika itu dimusnahkan hasil 153 kasus perkara Barang Bukti (BB) tindak Pidana Umum (Pidum) telah memiliki kekuatan hukum secara inkracht (tetap).
BACA JUGA:Meraih Masa Depan Bukan Dengan Narkoba
BACA JUGA:Lapas-BNN Perkuat sinergitas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika
Narkotika senilai Rp316 juta dimusnahkan tersebut terdiri dari Sabu-sabu seberat 316,485 gram, Ganja seberat 1.470,73 gram dan Ekstasi sebanyak 23,25 butir.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) periode Februari 2024 - Juli 2024 tersebut, dihadiri langsung Pj Bupati Muara Enim H Hengky Putrawan SPt MSi MM, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, Forkopimda, dan para undangan.
Rudi, menjelaskan, adapun barang bukti yang telah dimusnahkan adalah Narkotika sebanyak 68 Perkara yakni
Sedangkan untuk Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 85 Perkara yakni Senjata Api dan Tajam sebanyak 22 Perkara, dan Lain-lain sebanyak 63 perkara.
BACA JUGA:Inovasi JAGA TANGAN dari Kejari Muara Enim Diluncurkan
” Kalau untuk Perkara yang menonjol masih perkara Pidum Narkoba, untuk dinominalkan sekitar Rp316 juta rupiah dan dari pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan 15 ribu jiwa,” jelasnya.
Kedepan, lanjut Rudi, pihaknya bersama pihak terkait dengan banyak perkara narkoba yang kita tangani akan membentuk tim asesement dan rumah rehabilitasi narkotika yang gunanya untuk merehabilitasi para pemakai atau pengguna narkoba.