Hari Ini 2 Pasang Cabup-Cawabup Daftar ke KPUD Muara Enim, Simak Ketentuan Soal Massa!

Rabu 28 Aug 2024 - 06:06 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

Seperti halnya yang dipersilahkan masuk ke ruangan dibatasi 25 orang termasuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Adanya pembatasan tersebut, karena melihat kapasitas ruangan, kami mengimbau agar menjaga kondisi kondusif, serta jangan terlalu banyak massa," terangnya.

BACA JUGA:Komentar Al-Shinta Setelah Menerima SK Partai Demokrat sebagai Cabup-Cawabup Muara Enim

BACA JUGA:Satu Lagi Partai Usung Pasangan Al-Shinta di Pilkada Muara Enim 2024

Pembatasan tersebut sudah dibuatkan aturannya, seperti halnya batasan terhadap kendaraan roda empat atau mobil, hanya enam mobil yang diperbolehkan parkir di depan kantor KPU Muara Enim.

Untuk massa yang hadir dibatasi 225 orang, termasuk 25 orang didalam ruangan dan sisanya 200 orang masih memadai untuk hadir di halaman kantor KPU.

Pihaknya mengimbau, agar para partai pengusung, relawan tim pemenangan dan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban.(ozi)

Kategori :