Ini Dua Daerah di Sumsel, Hanya Ada Satu Cabup dan Cawabup Kemungkinan Lawan Kotak Kosong

Sabtu 31 Aug 2024 - 18:43 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan lebih luas bagi calon yang ingin ikut serta dalam pemilihan.

 Pasangan calon tunggal yang bertarung di Pilkada 2024 nantinya harus meraih setidaknya 50 persen suara sah untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

BACA JUGA:Tiga Pasangan Cawako dan Cawawako Siap Bertarung di Pilkada Pagaralam 2024

Idham Holik menambahkan bahwa jika pasangan calon tunggal gagal mencapai lebih dari 50 persen suara sah, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pemilihan berikutnya.

"Apabila pasangan calon tunggal tidak memenuhi ketentuan memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemilihan ulang pada Pilkada selanjutnya pada tahun 2029," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024.

KPU mencatat adanya peningkatan jumlah calon tunggal di 48 wilayah/daerah di Indonesia, termasuk satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 42 kabupaten. 

Guna mengantisipasi minimnya calon yang mendaftar, KPU daerah-daerah tersebut melakukan sosialisasi tambahan mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024.

BACA JUGA:Joncik- Arifai Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang 2024

Perpanjangan masa pendaftaran sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 4 September 2024.

KPU berharap dengan adanya perpanjangan pendaftaran dan sosialisasi yang lebih intensif, jumlah peserta dalam Pilkada 2024 akan meningkat.

Tindakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia.

"KPU terus berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang memenuhi syarat," papar Idham Holik.

Kategori :