SUMEKS.CO - Digitalisasi dalam ekonomi merupakan aspek yang penting untuk dipertimbangkan dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Faktanya, saat ini UMKM adalah salah satu Pondasi Perekonomian Nasional bahkan ekonomi global, dengan proporsi pelaku usaha mencapai lebih dari 99% dari seluruh unit usaha atau sebesar 64,1 juta unit usahanya adalah usaha mikro, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) adalah sebesar 60,5%, UMKM ini juga mampu menyerap tenaga kerja nasional sebesar 96,9% angkatan kerja nasional, serta berperan meningkatkan ekspor nonmigas sebesar 15,69%.
Meskipun demikian pemberdayaan UMKM masih memiliki banyak kendala terutama adalah masalah struktural dan kultural.
Digitalisasi UMKM merupakan suatu solusi untuk mengembangkan pemberdayaan UMKM. Pada akhir tahun 2022 tercatat lebih dari 18 juta pelaku UMKM masih belum memiliki akses terhadap pembiayaan formal dan lebih dari 46 juta pelaku UMKM masih membutuhkan tambahan pembiayaan untuk modal kerja dan investasinya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepersertaan untuk 1.418 Guru Non ASN di PALI
Pemerintah dalam hal ini Pusat Investasi Pemerintah sebagai Lembaga negara yang bergerak dalam pemberdayaan ekonomi dan UMKM telah memberikan dukungan melalui program KUR dan pembiayaan Ultra Mikro,
Sampai dengan bulan Januari 2022, sebanyak 17,2 juta UMKM tercatat telah menggunakan digital market.
Dengan target sebesar 40 juta UMKM akan terdigitalisasi pada akhir tahun 2024, hal ini tentu membutuhkan strategi dan peningkatan sinergi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder baik sektor publik, akademisi, dan juga sektor swasta, termasuk juga bagaimana mengembangkan skema keuangan syariah untuk UMKM
Digitalisasi UMKM adalah perubahan dari sistem konvensional ke digital sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis dan operasional UMKM. Digitalisasi UMKM membuat pelaku usaha UMKM mengubah pengelolaan bisnisnya dari praktik konvensional ke modern.
BACA JUGA:Komitmen Melindungi dan Penuhi Hak Dasar Anak
Digitalisasi UMKM itu sendiri paling tidak mempunyai beberapa manfaat antara lain adalah:
1. Lebih Adaptif dengan perubahan pasar dan gaya hidup konsumen, yang lebih dari 54% menggunakan medsos untuk berjualan online, e-commerce (Survei Sea Insight, 2020).
2. Efisiensi marketing dan biaya promosi melalui media sosial atau platform e-commerce.
3. Perluasan pasar yang bisa menjangkau seluruh konsumen di berbagai daerah, bahkan hingga luar negeri.
4. Peningkatan layanan secara real time dan pesanan maupun pembayaran dapat dilakukan kapan saja (efisiensi waktu)