JAKARTA, -Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara cuti pejabat pada Pemilu 2024.
Dalam aturan tersebut para pejabat, setingkat menteri dan kepala daerah dapat berkampanye jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Presiden mewajibkan menteri hingga kepala daerah untuk mengajukan cuti saat hendak kampanye di hari kerja.
Jika kampanye dilakukan pada saat hari libur, maka mereka tidak perlu mengajukan cuti.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 31 ayat (3) PP 53/2023.
BACA JUGA:Jenderal Agus Subiyanto Resmi Jadi Panglima TNI
BACA JUGA:Gunakan Hak Pilih, Jangan Tergiur Politik Uang
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan cuti diajukan kepada Presiden.
Yaitu melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagi gubernur dan wakil gubernur, cuti diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Tentunya dengan melengkapi tembusan kepada Presiden.
Bagi bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, cuti diajukan kepada gubernur. Dilengkapi dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Sementara, pejabat yang menjadi capres atau cawapres, permohonan cuti harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum hari kampanye.
Untuk anggota parpol atau tim kampanye, cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.(disway)