JAKARTA, - Pihak Istana Kepresidenan mengkonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 23 November 2023, sore.
Pihak istana kini tengah menyiapkan keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK tersebut.
Kementrian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis 23 November 2023, sore.
Ari mengatakan, pihak Istana tengah menyiapkan Keputusan Presiden untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
"Akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ucapnya.
BACA JUGA:Jokowi Cetak Gol
BACA JUGA:Terbitkan PP tentang Cuti Pejabat Pada Pemilu 2024
BACA JUGA:Bareskrim Kembali Tangkap Anak Buah Fredy Pratama
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri.
Terlebih, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli tersangka dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Belum juga ada Keppres dari Presiden. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
Alex mengatakan, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden. (disway)