KORANENIMEKSPRES.COM,- Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI meluncurkan aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor yang diluncurkan Kemenkum HAM ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor online.
Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan paspor, serta meningkatkan pelayanan publik.
Sehingga dengan adanya aplikasi M-Paspor ini diharapkan tidak ada lagi antrian di Kantor Imigrasi di daerah, karena cukup dengan smartphone pengajuan paspor bisa dilakukan dimana saja.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Bahas Anggaran Belanja Pegawai 2024
BACA JUGA:Tim PORA Imigrasi Awasi Keberadaan Orang Asing
Aplikasi M-Paspor menyediakan berbagai fitur, termasuk pengisian formulir permohonan, jadwal pembuatan paspor, hingga informasi mengenai syarat dan biaya yang diperlukan.
Selain itu, pengguna juga dapat melacak status pengajuan mereka secara real time.
Dengan peluncuran M-Paspor, Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan publik sejalan dengan upaya pemerintah untuk digitalisasi berbagai layanan publik.
Sehingga layanan aplikasi ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa harus mengalami kendala dalam proses pengajuan paspor.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Ungkap Sindikat Pemalsu Dollar AS, Delapan WNA Diburu
BACA JUGA:Ribuan TKA Beseliwuran di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim
Sementara itu, untuk lebih mengenalkan lagi aplikasi M-Paspor di wilayah Sumatera Selatan, Kanwil Keimigrasian Sumsel melaksanakan Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik Aplikasi M-Paspor oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan di Hotel Salatin Palembang pada Kamis 19 September 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri para stekholder dan pemangku kepentingan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Sigit Setyawan menyampaikan sosialisasi dan membuka acara tersebut.