Bagaimana Pandangan Islam dan Medis Soal Air Bekas Minum Kucing?

Minggu 22 Sep 2024 - 14:35 WIB
Reporter : Supri
Editor : Febi Friansyah

BACA JUGA:Fakta Ibnu Batutah, Tokoh Islam Penjelajah Dunia tak Terkalahkan Sepanjang Masa

Jadi, karena dagingnya najis maka termasuk air bekas minum kucing juga berubah jadi najis. 

Pendapat ini diutarakan ulama At-Thahawi. 

Menurutnya, air bekas minum kucing najis karena mengikuti dagingnya yang najis, tidak boleh dimakan manusia. 

Tapi, ada pula ulama yang mengatakan air minum bekas kucing tidak najis. 

BACA JUGA:8 Kebiasaan Dilakukan Banyak Orang Dilarang Islam

Pendapat kedua ini merujuk pada hadist Nabi Muhammad SAW: 

Dalil yang menyebutkan tidak najisnya ludah kucing itu adalah hadits berikut ini :

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجِسٍ إَنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Rasulullah SAW bersabda: "Kucing itu tidak najis sebab kucing itu termasuk yang berkeliaran di tengah kita". (HR. Abu Daud, At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad). 

BACA JUGA:Bahasa Arab yang Wajib Diketahui Oleh Umat Islam

Ada pendapat lain selain najis sebagaimana diutarakan ulama Al-Kharkhi dan Abu Yusuf. 

Kedua ulama ini berpendapat bahwa air liur kucing bukan najis tapi makruh. 

Itu karena kucing yang makan tikus, maka secara otomatis air liur kucing yang masuk ke bekas minum menjadikan air bekas minum kucing ikut jadi najis. 

Pendapat ulama Al-Kharkhi dan Abu Yusuf sejalan dengan ulama Imam Abu Hanifah. 

BACA JUGA:5 Hal yang Boleh Dilakukan dengan Tergesa-gesa Menurut Pandangan Islam

Kategori :