Apabila sumbangan itu lebih dari yang disyaratkan, maka diatur dalam ayat 7 itu dimana kelebihannya akan masukkan ke dalam kas negara dan tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye, dan itu juga harus disampaikan nota laporannya.
BACA JUGA:Syarat Daftar Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Rekrutmen 6.678 Anggota KPPS dan 954 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
"Jadi itu maksimal, kalau lebih sisanya tidak bisa diigunakan dan akan dimasukkan dalam kas negara," tegasnya.(ozi)
Kategori :