Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat berbagai manfaat.
Termasuk santunan kecelakaan yang menanggung biaya pengobatan di rumah sakit kelas 1 hingga sembuh, biaya ambulans, dan transportasi.
"Jika pedagang tidak bisa membuka toko karena kecelakaan, mereka akan mendapatkan kompensasi Rp1 juta. Selain itu, jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, selain santunan kematian sekitar 70 juta, anak pedagang yang meninggal juga mendapatkan beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dan jika terjadi musibah meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan ke ahli waris diberikan sebesar Rp 42 juta ," kata Sonny.
Bantuan CSR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pedagang, dalam hal perlindungan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Hingga Sembuh
Setelah acara, dilanjutkan dengan peninjauan lapak pedagang pasar inpres dengan pemasangan stikerisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.