45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Jumat 27 Sep 2024 - 17:17 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif Tahun 2024 secara resmi dilantik dan diambil sumpah.

Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim masa jabatan 2024-2029, di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat 27 September 2024.

Adapun pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Ari Qurniawan SH MH, digelar bersamaan Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2024.

Disaksikan langsung oleh Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan SPt MSi MM. Turut dihadiri forkopimda tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 643/KPTS/I/2024.

BACA JUGA:Informasi Pelantikan Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Nama dan Asal Partai

Pelantikan yang ditandai dengan pengucapan sumpah, penandatanganan berita acara serta penyematan pin anggota DPRD ini juga dilakukan penyerahan palu pimpinan dari Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Liono Basuki, BSc kepada Hadianto, selaku ketua DPRD sementara. 

Dalam pembacaan surat keputusan yang disampaikan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Muara Enim Romzah Aidi SE MSi, perihal nama dari 45 anggota dewan 19 diantaranya merupakan anggota DPRD yang baru.

Selain mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD terpilih, Pj Bupati berharap sinergi dan kolaborasi antara legislatif dengan eksekutif dapat terus terjalin dengan baik dalam membangun Kabupaten Muara Enim lebih baik.

Dirinya juga berpesan kepada para anggota DPRD yang baru dilantik menjaga amanah dengan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

BACA JUGA:Inilah 45 Daftar Nama Calon Anggota DPRD Muara Enim Hasil Pemilu 2024, Izudin Efendi Raih Suara Terbanyak

Dengan menjalankan tiga fungsi DPRD yakni pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. 

Kategori :