JAKARTA, KORANENIMEKSPRES.COM--- Guru MAN Gorontalo yang video asusilanya viral tengah menunggu sanksi berat.
Sebab, Kementerian Agama segera jatuhkan sanksi berat ke guru MAN Gorontalo soal viral video asusila.
Ini disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Thobib Al Asyhar.
Thobib mengaku kecewa dan menyesalkan peristiwa ini hingga mengganggu nama baik pendidikan di madrasah.
BACA JUGA:39 Madrasah Swasta Diambil Alih Kemenag Jadi Madrasah Negeri, Ada di Sumsel?
BACA JUGA:Mulai Tahun 2025 Kesejahteraan Guru Madrasah Meningkat
Maka, kata Thobi, Kementerian Agama harus menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar dilansir koranenimekapres.com dari laman kemenag.go.id.
Sebab, kata dia, guru madrasah harus menjadi pelindung dan teladan bagi peserta didik.
Soal sanksi berat terhadap Aparatur Sipil Negara ataa tindakan asusila ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS.
BACA JUGA:Guru Madrasah Makin Sejahtera Nih, Kemenag Siapkan Rp7.25 Triliun Anggaran GTK Madrasah 2025
Katanya, di pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.