Kemenag Terbitkan SE Rumah Ibadah

Sabtu 25 Nov 2023 - 22:55 WIB
Reporter : superadmin
Editor : Supri

BACA JUGA:Satu Pasien Cacar Monyet Dinyatakan Meninggal 

Regulasi itu memberi mandat kepada Gus Men sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama (Sekber) Penguatan Moderasi Beragama.

Senada, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi. Menurutnya, perhatian Menag Yaqut Cholil terhadap kerukunan umat tercermin dari lahirnya sejumlah regulasi.

Wawan mencatat, ada tiga Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru, yaitu No 377, 378, dan 379 tahun 2023 yang mengatur ruang perjumpaan penyuluh, pengawas pendidikan, serta guru lintas agama.

"Kemenag punya aset sampai bawah dalam bentuk penyuluh agama. Gus Men ingin agar ada ruang perjumpaan antarpenyuluh agama untuk bisa saling berdiskusi dan merespons tantangan umat. Maka, dibuatlah regulasi tentang Kelompok Kerja Penyuluh bagi penyuluh lintas agama," jelas Wawan.

Kemenag juga memiliki pengawas pendidikan agama. Untuk itu, dibuat wadah dalam bentuk Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) lintas agama.

"Pokjawas lintas agama akan menjadi ruang bersama agar mereka bisa mendeteksi dini pemenuhan pendidikan agama bagi setiap pesseta didik. Jima ada peserta yang belum mendapat hak pendidikan agamanya, pokjawas bisa mengupayakan solusinya," paparnya.

"Kemenag juga punya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru mata pelajaran agama. Selama ini hanya menjadi wadah guru satu agama. Ke depan, dibentuk forun KKG/MGMP lintas agama sebagai ruang pertemuan dan dialog para guru agama," tandasnya.(*)

Kategori :

Terkait

Sabtu 25 Nov 2023 - 22:55 WIB

Kemenag Terbitkan SE Rumah Ibadah