Barang bukti yang berhasil disita berupa 5 paket sabu-sabu, 32 butir pil ekstasi, 5 bal plastik klip bening, timbangan digital, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkoba, seperti skop dan toples pirek kaca.
BACA JUGA:Meraih Masa Depan Bukan Dengan Narkoba
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Bersenpi di Muara Enim Dibekuk Polisi
"Kami juga menemukan sebuah buku catatan yang berisi transaksi narkoba milik tersangka," tambah AKP Halim Kesumo.
Atas perbuatannya, BH akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Muara Enim, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.(ozi)