PALI - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfsantik) mengelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID).
Sosialisasi yang digelar Pemkab PALI dan Diskominfosantik terkait implementasi Undang-Undang KIP dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan (DIK).
Kegiatan tersebut dipusatkan di ruang rapat Setda, jalan Merdeka KM 10 Kecamatan Talang Ubi dibuka Bupati PALI Dr Ir H. Heri Amalindo MM diwakilkan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Assiten II Rizal Pahlevi.
Ada 80 peserta dari perwakilan OPD dan Kecamatan yang ada di kabupaten PALI ikuti sosialisasi yang menghadirkan Amrullah sebagai narasumber Amirullah dari kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Disamping dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan, panitia juga mengundang narasumber lain, yakni Joemarthine Chandra dari kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Peringati HDI dengan Beragam Kegiatan Sosial
BACA JUGA:Masyarakat Pengabuan Ikuti Sosialisasi BKKBN
Plt Assiten II Rizal Pahlevi mengatakan, terkait dengan kegiatan itu mengatakan dalam penyusunan pelaporan semua OPD diarahkan menyampaikannya melalui informasi publik secara terbuka serta berkualitas.
"Dengan adanya penyelenggaraan kegiatan ini merupakan momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang KIP dapat diselenggarakan dengan baik,” ungkapnya.
Rizal Pahlevi berharap PPID di desa yang ada di Kabupaten PALI untuk segera ditindaklanjuti supaya terhubung secara keterbukaan informasi publik.
Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini agar disampaikan pada kepala desa agar diingatkan segera dan lakukan koordinasi pada Diskominfosantik," harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfosantik Kabupaten PALI Khairiman melalui, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Meirilina menyatakan pihaknya terus melakukan upaya peningkatan layanan informasi publik.
"Dalam meningkatkan layanan informasi publik kita upayakan secara terbuka, transparan dan akuntabel khusus di era digitalisasi saat ini," katanya.
Ditambahkannya maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah agar tersedianya fasilitas pelayanan informasi serta penerapan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten PALI.
"Bagi masyarakat yang memerlukan informasi publik, nantinya akan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi publik dan setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon infomasi publik dengan cepat, tepal waktu untuk mempermudah dalam mencari informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten PALI," tutupnya.(ebi)