KORANENIMEKSPRES.COM - Kartu Keluarga (KK) termasuk komponen kependudukan yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Sehingga, orang harus mengurus kartu keluarga karena 7 hal.
Setiap 7 hal yang mengharuskan orang urus kartu keluarga memiliki persyaratan masing-masing yang mesti disiapkan.
Adapun 7 hal yang mengharuskan seseorang mesti mengurus penerbitan kartu keluarga baru itu karena:
1. Penerbitan kartu keluarga baru karena pindah datang
BACA JUGA:Banyak Pemilih Pemula di SMA Sederajat saat Pilkada 2024, Disdukcapil Kejar Perekaman E-KTP
BACA JUGA:Disdukcapil Muara Enim Jemput Bola Perekaman E-KTP di Sekolah SMA Sederajat
2. Penerbitan kartu keluarga baru karena pemgurangan atau penambahan anggota keluarga
3. Penerbitan kartu keluarga baru karena pengurangan anggota keluarga
4. Penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk rumah tangga baru
5. Penerbitan kartu keluarga baru karena hilang atau rusak
BACA JUGA:Jaring Pemilih Pemula, Disdukcapil Muara Enim Lakukan Perekaman E-KTP Bagi Pelajar
6. Penerbitan kartu keluarga baru karena rusak
7. Penerbitan kartu keluarga baru karena kesalahan tulis atau penambahan elemen baru
Nah, karena 7 hal itulah sehingga seseorang harus melakukan pengurusan untuk penerbitan kartu keluarga baru.